Jakarta – CDAKB adalah Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik yang juga disebut Medical Devices Good Distribution Practice yaitu pedoman kegiatan distribusi dan jaminan mutu pengendalian (ISO 9001:2015) yang bertujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya. CDAKB memberikan panduan bagi perusahaan penyalur alat-alat kesehatan temasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian.
Alat-alat kesehatan yang masuk didalam kategori wajib CDAKB Permenkes No 4 tahun 2014 adalah :

PT. IGM yang bergerak dibidang Kesehatan termasuk pada bagian kegiatan penyalur alat kesehatan wajib memenuhi persyaratan sistem CDAKB (Permenkes No 4 Tahun 2014). Olah karena itu, PT. IGM terus berusaha keras untuk mencapai persyaratan dari sistem CDAKB .
Saat ini, PT. IGM yang telah mendapatkan sertifikasi diantaranya :
Dari 29 Cabang PT. IGM yang sudah bersertifikat ada 3 Cabang, yaitu Cabang Jakarta 1, Tangerang dan Serang. Untuk 26 cabang yang belum bersetifikat masih menungu konfirmasi dari pihak Kemenkes untuk jadwal proses Audit.